Tinta Hitam Demokrasi; Terpilihnya Koruptor dalam Pilakada 2018

Proses pemilihan kepala daerah adalah sebuah suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi.
Sudah seharusnya proses tersebut berjalan dengan baik dan diisi dengan keadaan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang Pancasilais. Yakni untuk menghasilkan pemimpin yang memiliki khitmat kebijaksanaan untuk memimpin daerahnya sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. – Muhamad Sidik
Namun sepertinya hal tersebut masih belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik, masih ada pekerjaan rumah yang belom terselesaikan. Salah satunya adalah bagaimana menciptakan para pemimpin-pemimpin negeri ini agar benar-benar mengabdi kepada rakyat. Sebab jika kita berkaca pada Pilkada 2018 yang dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018, dimana beberapa kontestasi Pilkada dihiasi Calon kepala daerah yang sedang terjerat kasus korupsi. Bahkan berdasarkan hasil Quick Count beberapa lembaga survei diseluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada serentak, para calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi unggul untuk menjadi kepada daerah terpilih. Meskipun belom ada hasil resmi dari KPU namun hal tersebut menjadi pertanyaan yang besar bagi kita semua.
Sumber gambar: https://www.samaa.tv/opinion/2016/05/we-are-all-corrupt/
Mengapa Calon Kepala Daerah yang Terlibat Kasus Korupsi di Izinkan untuk Menjadi Peserta Pilkada ? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam pasal 7 menjelaskan syarat sebagai calon kepala daerah yakni:
  • Semua Warga Negara Indonesia memilik hak yang sama untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
  • Berusia minimal 30 tahun untuk menjadi Gubernur dan 25 tahun untuk menjadi Bupati/Walikota
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
Meski dirasa sudah cukup jelas, namun persyaratan tersebut masih saja terdapat cela terhadap calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi saat sudah di tetapkan menjadi peserta Pilkada. Sebab calon kepala daerah tidak boleh mengundurkan diri saat telah ditetapkan menjadi peserta Pilkada yang ditetapkan oleh KPU. Sebagaimana Pasal 53 UU No 1 Tahun 2015: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan apabila menarik/mengundurkan diri maka tidak dapat mengusulkan calon penggantinya. Bahkan Pasal 191 UU No 1 Tahun 2015 memberikan sanksi terhadap Calon atau Pimpinan partai politik jika menarik atau mengganti calon kepala daerah setelah ditetapkan oleh KPU berupa Pidana Penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda paling sedikit 25 milyar dan paling banyak 50 milyar. Lebih lanjut Pasal 54 UU No 10 Tahun 2016 memang membolehkan calon kepala daerah digantikan, namun apabila salah satu pasangan tersebut meninggal dunia bukan karena terjerat kasus korupsi. Jelas UU tersebut tidak dapat mengganti calon kepala daerah yang sedang terjerat kasus korupsi dan bahkan terus dapat mengkampanyekan dirinya untuk menjadi kepala daerah. Berikut beberapa calon kepala daerah yang di tangkap KPK dan sudah dijadikan tersangka korupsi sebelum proses Pilkada 2018:
  1. Syahri Mulyo – Bupati Tulungagung yang mencalonkan sebagai Petahana
  2. Imas Aryumningsih – Bupati Subang Jawa Barat yang mencalonkan sebagai Petahana
  3. Marianus Sae – Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur yang mencalonkan sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur
  4. Mustafa – Bupati Lampung Tengah yang mencalonkan sebagai Calon Gubernur Lampung
  5. Nyono Suharli – Bupati Jombang Jawa Timur yang mencalonkan sebagai Petahana
  6. M Anton – WaliKota Malang yang mencalonkan sebagai Petahana
  7. Yaqud Ananda – Anggota DPRD Malang yang mencalonkan sebagai Walikota Malang
  8. Ahmad Hidayat Mus – Matan Bupati Kepulauan Mus Calon Gubernur Maluku Utara
  9. Asrun – Calon Gubernur Sulawesi Tenggara
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terhadap kasus korupsi sebelum pilkada seretntak 2018 para calon kepala daerah tersebut ternyata mendapatkan perolehan suara yang tidak sedikit bahkan sebagian dari daftar nama-nama calon kepala daerah diatas unggul berdasarkan hasil quick count yang dilakukan lembaga survei maupun data real count yang sudah dirilis oleh KPU melalui website seperti data dibawah ini;
  1. Syahri Mulyo–Maryoto meraih 61,1% suara hasil real count berdasarkan hitungan KPU Tulungagung
  2. Imas Aryumningsih-Sutarno dalam pemilihan Bupati Subang justru berada pada posisi paling bawah berdasarkan data KPU dengan meraih 29,87%
  3. Marianus Sae-Emmilia Nomleni berdasarkan quick qount SMRC mendapat perolehan suara 27,315% atau berada di posisi kedua setelah pasangan Victory-Joss
  4. Mustafa-Jajuli berdasarkan quick count SMRC mendapat perolehan suara 11,33% atau berada di posisi paling buncit
  5. Nyono-Subaidi berdasarkan data real count KPU Jombang harus puas untuk memperoleh 33,54% suara kalah 16% dari pasangan Hj. Mundjidah
  6. Moch Anton–Samsul Mahmud dan Ya’qud Ananda–Wanedi yang merupakan tersangka kasus korupsi di Kota Malang harus mengakui kemenangan Sutiaji–Sofyan
  7. Ahmad Hidayat Mus dalam Pilgub Maluku Utara unggul berdasarkan hitung cepat KPU dan beberapa lembaga survei.
  8. Asrun calon Gubernur Sultra yang terjerat kasus suap pun harus mengakui keunggulan lawannya yakni Ali Mazi-Lukman
Transisi pendewasaan demokrasi yang berintregritas sepertinya masih menjadi hambatan jika kemenangan kepala daerah justru dihantui oleh kasus hukum yang menjeratnya. Meskipun tak sepenuhnya calon tersebut dapat disalahkan sepenuhnya, sebab dalam berdemokrasi rakyatlah yang menentukan untuk memimpin daerahnya dan regulasi yang masih memberikan cela terhadap para tersangka korupsi untuk menjadi peserta pilkada. Sehingga pendewasaan demokrasi harus dilakukan diseluruh sektor untuk menciptakan ilkim demokrasi yang pancasilais. Merujuk pada UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme bahwa setiap penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif mempunyai peran yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mecapai cita-cita bangsa Indonesia, sehingga setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi setiap pemangku kebijakan untuk membuat regulasi yang baik maupun meningkatkan kesadaran kepada partai politik atau calon kepala daerah agar menyadari kapabilitas dirinya sebelum bertarung dalam pilkada guna meciptakan proses demokrasi yang sehat di Indonesia. Atas hal tersebut sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini pembentuk undang-undang untuk merevisi undang-undang pilkada yang mampu menciptakan demokrasi secara substantif bukan sebatas prosedural semata. Peran KPU pun harus semakin bersinergi dengan KPK dalam hal calon peserta pilkada saat melaporkan harta kekayaannya mulai di identifikasi darimana hasil kekayaan tersebut diperoleh terkhusus terhadap calon petahana untuk mengidentifikasi bertambahnya harta kekayaan penyelenggara negara yang sangat signifikan. Sehingga negara Indonesia terus melakukan perbaikan menuju pendewasaan demokrasi yang pancasilais.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *