Dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (
UU 22 tahun 2009) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjelaskan dalamĀ
Bagian Kedua yang membahas tentang
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Paragraf 1 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan bahwa:
-
Siapakaah yang berhak melakukan peeriksaan/merazia kendaraan saat di jalan?
UU 22 tahun 2009 Pasal 264: Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
-
Apa saja pemeriksaan yang boleh dilakukan oleh polisi saat razia?
UU 22 tahun 2009 Pasal 265 Ayat (1): Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 264 meliputi pemeriksaan:
- Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
- fisik Kendaraan Bermotor;
- daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
- izin trayek atau izin operasi.
-
Bolehkah polisi menilang tanpa adanya razia ?
UU 22 tahun 2009 Pasal 265 ayat (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
Yang dimaksud dengan “berkala” adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat;
Yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.
Bahkan dalam Vademikum Polisi Lalu lintas bahwa terdapat 2 golongan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas:
- Penindakan bergerak yaitu dengan cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli atau bersifat insidentil. Sifat penindakan aktif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
CONTOH: Dilampu merah polisi melihat ada pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai helm/sabuk pengaman atau
Kendaraan pribadi yang masuk kejalur Busway di DKI Jakarta maupun kendaraan roda dua yang masuk kejalur cepat
- Penindakan di tempat yaitu dengan cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi diam ditempat yang dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu
CONTOH: Operasi lalu lintas/razia yang dilakukan pihak berwenang di suatu tempat
-
Apakah razia harus ada papan petunjuk ?
Pada dasarnya, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
Selain itu menurut
PP 80 tahun 2012 harus ada surat perintah tugas untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan adapun dalam
Pasal 15 ayat (3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
- waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
- tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
- penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
- daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
-
Dimana saja tempat yang boleh dilakukan razia?
Pasal 21 PP 80/2012: Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Maksudnya dengan tidak mengganggu kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas adalah tidak melakukan razia ditikungan. Mengapa hal tersebut dilarang ? Sebab razia kendaraan yang dilakukan ditikungan akan membahayakan pengguna jalan, sebab laju kendaraan akan secara mendadak dapat berubah kecepatan dikarenakan ada petugas yang sedang melakukan razia kendaraan. Hal yang mungkin ditimbulkan adalah REM mendadak sehingga berbahaya untuk keselamatan pengguna jalan baik pribadi maupun orang lain.
Razia juga tiadak boleh di Flyover/ Jalan Layang dikarenakan dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas sebab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana.
-
Lupa membawa STNK/SIM bisakah dirazia ?
UU 22 tahun 2009 Pasal 77 ayat (1)Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan dan Ayat (2)Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
Kemudian dalam
Pasal 288 UU 22 tahun 2009 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Serta dalam ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Meski terjadi Pro/Kontra ditengah masyarakat tetapi menurut peraturan perundang-undangan kalau pengguna jalan lupa membawa SIM/STNK maka tetap harus ditindak, akan tetapi terkadang ada pula polisi yang mengizinkan pengguna jalan untuk mengambil terlebih dahulu surat-surat tersebut sampai waktu yang ditentukan.