Semakin menghawatirkannya penyebaran Virus Covid-19 di tengah masyarakat membuat pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah dan menghimbau untuk mengkarantina diri didalam rumah sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Kondisi demikian memaksan hamper sebagian pengusaha untuk memberlakukan Work Form Home (WFH) bagi para pegawainya yang tidak bekerja dikantor namun tetap bekerja didalam rumah selama masa pembatasan keramaian.
Pemberlakukan WFH bagi sebagian pengusaha dinilai kurang efektif khususnya mengenai pekerjaan administrasi perkantoran, bahkan sebagian pengusaha yang kegiatan utamanya adalah adanya pekerja secara langsung dikantor akan merasakan dampak langsung terhadap pendapatan perusahaan yang menurun drastis.
Oleh karenanya timbul gejolak di masyarakat mengenai Pembayaran UPAH yang dibayarkan pengusaha tidak full selama masa virus Covid-19.
Nah makanya didalam masa virus Covid-19 ini Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Dalam Surat Edaran tersebut memuat dua ketentuan yakni Pencegahan dan Penanganan Virus Covid-19 dilingkungan kerja dan Pengupahan bagi para pekerja selama Covid-19:
Dalam Surat Edaran tersebut memuat dua ketentuan yakni Pencegahan dan Penanganan Virus Covid-19 dilingkungan kerja dan Pengupahan bagi para pekerja selama Covid-19:
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Gubernur.
Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja.
Memerintahkan setiap Pemimpin Perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Mendorong setiap Pemimpin Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Melaksanakan Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19
Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahaan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakuakn sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Dari surat edaran tersebut bisa dilihat bahwa, pengusaha harus melakukan kesepakatan secara bersama dengan karyawan mengenai Upah yang akan dibayarkan.
Simulasi:
Direktur/Owner berkoordinasi dengan HRD/HC/SDM untuk menyampaikan bahwa WFH akan mengurangi tunjangan kehadiran/tunjangan makan/tunjangan lainnya yang masuk dalam kategori gaji tidak tetap.
Cara demikian setidaknya sudah cukup untuk menjalankan amanat Surat Edaran Kemenaker No. M/3/HK.04/III/2020 agar pekerja tidak syok/ngeluh/komplain ke perusahaan mengenai upah yang diterimanya saat gajian.
Karyawan dapat menuntut haknya kepada perusahaan yang secara sepihak tidak memberikan informasi atau tidak memberikan kesepakatan atas upah yang akan dibayarkan.
