Bekerja merupakan kebutuhan bagi setiap orang untuk mendapatkan penghasilan, tetapi masih banyak pekerja yang belum memahami hak-haknya didalam bekerja begitupun bagi pengusaha yang kadang belum memahami aspek hukum ketenagakerjaa seperti: PKWT, PKWTT, HAK PEKERJA.
